
Di bagian akhir putusan soal foto pra nikah ditulis catatan, "Jawaban di atas (haram) hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dhon (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat." Ketua Majelis Ulama Indonesia, Umar Shihab, mengatakan, lembaganya belum menentukan sikap atas pengharaman foto pre-wedding. Namun, secara pribadi ia sependapat dengan pengharaman itu. "Memang kan dalam agama dikatakan lelaki dan perempuan yang belum menikah tidak boleh berdekatan dan bersentuhan meskipun itu calon istrinya, pre-weeding itukan foto yang mendekatkan antara wanita dan pria," kata Umar. Selain mengharamkan aktivitas pre-wedding, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo juga mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding bagi wanita yang belum menikah. "Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat)," kata putusan tersebut. Sementara, untuk fotografernya, "hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan," jelas putusan tersebut.
Di bagian akhir putusan soal foto pra nikah ditulis catatan. "Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dhon (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat." Pengharaman juga berlaku bagi umat muslim yang memodifikasi rambut dengan gaya punk atau rasta.
(sumber : vivanews.com/16-1-2010)
Di bagian akhir putusan soal foto pra nikah ditulis catatan. "Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dhon (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat." Pengharaman juga berlaku bagi umat muslim yang memodifikasi rambut dengan gaya punk atau rasta.
(sumber : vivanews.com/16-1-2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar